Secara etimologi kata udhiyyah ( الأضحية ) seakar dengan adha ( أضحى ) berarti hewan yang disembelih di waktu dhuha. Dari akar kata ini, para ulama mendefinisikan udhiyyah secara terminologis sebagai hewan ternak yang disembelih berawal di waktu dhuha tanggal 10 Dzulhijjah, dan berlangsung hingga akhir hari tasyrıq di tanggal 13 Dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Dasar Hukum Berqurban
Dasar hukum berqurban tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :
Dasar hukum dalam al-Qur’an, yaitu firman Allah Swt berikut :
Innaa a’tainaa kal-kautsar, Fa salli lirabbika wanhar, Inna shani’aka huwal-abtar
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu nikmat yang ama banyak (1) Maka tunaikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (2) Sungguh, orang-orang yang membencimu ialah orang yang terputus (dari rahmat Allah)” (QS al-Kautsar ayat 1-3)
Juga firman Allah Swt :
wa likulli ummatin ja‘alnâ mansakal liyadzkurusmallâhi ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa ilâhukum ilâhuw wâḫidun fa lahû aslimû, wa basysyiril-mukhbitîn
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah anugerahkan sebagai rizki bagi mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepadaNya dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah” (Qs al-Hajj ayat 34)
II. Dasar hukum dalam as-Sunnah, di antaranya hadits Nabi Saw berikut:
Artinya “Dari Abu Hurairah Ra bahwa sungguh Rasulullah Saw telah bersabda : “Siapa saja yang memiliki keleluasaan harta namun tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah)
Hukum Berqurban
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban sebagai berikut :
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa hukum berqurban adalah wajib berdasar perintah Allah Swt dalam surat al-Kautsar dan hadits Nabi Saw riwayat imam Ibnu Majah.
Madzhab Syafi’i berpandangan bahwa hukum berqurban ialah sunnah kifayah bagi setiap keluarga muslim dan sunnah ‘ain bagi setiap muslim minimal sekali seumur hidup. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw riwayat Mihnaf bin Sulaim yang menyampaikan bahwa. “ketika kami wukuf bersama Rasulullah Saw, beliau bersabda “Wahai sekalian manusia, bagi setiap keluarga setiap tahun hendaklah berqurban” (HR. at-Tirmidzi)
Syarat sunnah Qurban
Para ulama menetapkan syarat sunnah dalam berqurban yaitu :
Memiliki kemampuan membeli hewan qurban.
Merdeka
Tidak sedang berhaji (menurut madzhab Maliki)
Syarat sah Qurban
Ibadah qurban dipandang sah secara syari’at bila memenuhi syarat berikut :
Selamatnya hewan qurban dari empat cacat utama, yaitu buta, berpenyakit, pincang dan terlalu kurus.
Pelaksanaan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu dimulai pada waktu dhuha tanggal 10 Dzulhijjah sampai menjelang terbenam matahari di akhir hari tasyriq pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Pelaksanaan qurban dilakukan setelah shalat dan khutbah Idul Adha, tidak sebelumnya.
Adanya niat yang menetapkan qurban sebagai ibadah.
Menyiapkan hewan qurban
Hewan yang dapat dijadikan qurban hanyalah bahimatul an’am yaitu hewan ternak berupa : unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Hal ini sebagaimana berdasarkan firman Allah Swt dalam surat al-Hajj ayat 34.
Kriteria hewan Qurban
Kriteria hewan qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek umur dan fisik. Para ulama berpendapat bahwa hewan yang akan disembelih sebagai qurban hendaknya memenuhi kriteria umur sebagai berikut:
Domba muda berusia 6-7 bulan, berdasar pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Sementara menurut pandangan madzhab Maliki dan Syafi’i ialah domba yang berusia setahun lebih, memasuki tahun kedua.
Pada hewan kambing, menurut madzhab Hanafi dan Hanbali ialah yang berusia setahun dan telah memasuki tahun kedua. Sedang sapi ataupun kerbau ialah yang telah berusia tahun kedua, memasuki tahun ketiga. Sementara untuk unta ialah yang telah berusia 5 tahun, memasuki tahun ke enam.
Menurut madzhab Maliki, usia kambing yang disunnahkan ialah satu tahun, sedang sapi atau kerbau telah berusia 3 tahun, dan unta yang telah berusia 5 tahun
Adapun dari segi fisik :
Yang dianjurkan ialah : hewan yang terbaik dan tidak cacat seperti hewan gemuk yang bagus bentuknya.
Yang dimakruhkan yaitu : hewan yang cacat ringan seperti luka pada telinganya, tanduknya dan semisal.
Yang diharamkan yaitu : hewan yang jelas kecacatan fisiknya secara permanen seperti buta, pincang, terlalu kurus dan semisalnya.
FAQ(Frequently Asked Questions/Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
📋 Pendaftaran & Hewan Qurban
T : Kapan pendaftaran qurban dibuka & ditutup?
J : Dibuka mulai 1 Dzulqa’dah s.d. 5 Dzulhijjah / H-5 Idul Adha. Lewat tanggal itu kami tidak bisa jamin ketersediaan hewan & waktu penyembelihan.
—
T : Jenis & harga hewan apa saja yang tersedia?
J : Berikut adalah jenis dan harga yang tersedia
Kambing/Domba : Bobot ± 35 kg, Harga Rp. 3.300.000,-
Infak Operasional : Rp. 175.000,- untuk Kambing/Domba dan Rp. 225.000,- untuk Sapi
—
T : Bolehkah patungan sapi lebih dari 7 orang?
J : Tidak. Maksimal 7 orang per 1 sapi sesuai sunnah. Jika lebih, sisanya kami alihkan ke kambing atau daftar tunggu sapi berikutnya.
—
T : Kalau saya qurban sapi patungan, haruskah 7 orang saling kenal?
J : Tidak harus. Panitia akan gabungkan. Yang penting 1 orang = 1 niat untuk 1/7 sapi.
—
T : Bolehkah qurban atas nama orang yang sudah meninggal?
J : Boleh, sebagai sedekah untuk mayit. Tapi utamakan qurban untuk diri sendiri dulu jika mampu.
—
T : Bolehkah saya pilih sendiri hewannya?
J : Boleh saat survei kandang pada H-10 s.d. H-7. Setelah itu panitia yang pilihkan sesuai kriteria syar’i: sehat, tidak cacat, cukup umur dan tidak kurus.
—
T : Bolehkah saya beli hewan sendiri lalu titip sembelih ke panitia?
J : Boleh. Ada infak jasa sembelih + operasional Rp 175.000,- / kambing/domba, dan Rp 1,575.000,- / sapi. Serahkan hewan H-1 maksimal.
🤝 Pembayaran & Akad
T : Bagaimana cara bayar?
J : Transfer ke rekening resmi masjid/panitia [nama bank + no.rek] a.n. Panitia Qurban. Tulis berita: “Qurban_Nama Lengkap_No.HP”. Bukti transfer kirim ke WA 08xx.
—
T : Kapan akad & niat qurban dibacakan?
J : Akad dilakukan saat daftar. Niat atas nama mudhohi akan dibacakan panitia sebelum hewan disembelih. Jamaah boleh hadir saat penyembelihan.
—
T : Apa bedanya harga hewan di panitia vs pasar?
J : Harga panitia sudah termasuk: survei hewan syar’i, pakan, transportasi, jasa jagal, plastik, distribusi. Kalau beli sendiri, biaya-biaya itu ditanggung mudhohi.
—
T : Kapan batas akhir transfer agar dapat sertifikat?
J : H-5 Idul Adha pukul 21.00. Lewat dari itu kami proses sebagai sedekah daging, tidak dapat sertifikat qurban.
—
T : Bisa minta laporan foto hewan dengan papan nama?
J : Bisa. Tulis request saat daftar. Foto hewan + nama mudhohi dikirim H-1. Video sembelih dikirim H+1.
—
T : Dapat bukti & dokumentasi?
J : Ya. Dapat kwitansi, sertifikat qurban, foto/video hewan & proses sembelih H+1 s.d. H+3 via WA.
🥩 Penyembelihan & Pembagian
T : Kapan penyembelihan dilakukan?
J : Hari Raya Idul Adha & 3 hari tasyrik 11-13 Dzulhijjah, pukul 09.00 – selesai. Jadwal spesifik diumumkan H-1.
—
T : Kenapa penyembelihan tidak semua di Hari H?
J : Karena keterbatasan jagal & tempat. Boleh disembelih 10-13 Dzulhijjah. Urutan: hewan mudhohi yang hadir dulu, lalu sesuai nomor urut daftar.
—
T : Bolehkah mudhohi menyembelih sendiri?
J : Sangat boleh & sunnah. Silakan datang pagi jam 08.00. Panitia siapkan alat & jagal pendamping. Jika tidak bisa, akan diwakilkan ke jagal bersertifikat.
—
T : Doa apa yang dibaca saat menyembelih?
J :
“Bismillahi Allahu Akbar. Allahumma hadza minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim”. (bila untuk diri sendiri)
“Bismillah wallahu akbar. Allahumma minka wa ilaika, fataqabbal min …[nama mudhohi]”. (Bila untuk orang lain). Wajib baca bismillah. Kalau lupa doa, sembelihan tetap sah.
—
T : Berapa kg daging yang saya dapat sebagai mudhohi?
J : Sunnahnya 1/3 bagian untuk mudhohi, 1/3 untuk hadiah, 1/3 untuk sedekah. Praktiknya: Panitia akan sisihkan 1 potong paha untuk kambing/domba, ± 17 kg untuk 1/7 sapi. Boleh diambil sendiri atau diwakafkan lagi untuk dhuafa.
—
T : Apa panitia menjamin sembelih sesuai syariah?
J : Ya. Jagal sudah pelatihan JULEHA. Pisau tajam, hewan direbahkan, putus 3 saluran: tenggorokan, kerongkongan, 2 urat leher. Tidak dipingsankan.
—
T : Daging dibagikan ke mana saja?
J : Prioritas: 1) Warga sekitar masjid, 2) Dhuafa & yatim, 3) Panti asuhan, 4) Daerah minus qurban, 5) Pesantren. Non-muslim yang membutuhkan juga boleh diberi. Rincian distribusi dipublikasi di mading.
—
T : Bolehkah saya minta bagian tertentu seperti kepala/kaki/kulit?
J : Tidak bisa dipesan khusus. Pembagian merata sesuai timbangan. Kulit & kepala akan dilelang/salurkan terpisah, hasil untuk kas masjid.
—
T : Saya mau dagingnya dikirim ke kampung, bisa?
J : Tidak bisa kirim daging mentah jauh. Solusi: 1) Diambil sendiri H+1, 2) Diwakafkan untuk didistribusi panitia, 3) Ikut program qurban binaan panitia.
—
T : Kalau hewan mati sebelum disembelih, gimana?
J : Jika tanpa kelalaian panitia, mudhohi tidak wajib ganti. Jika karena kelalaian, panitia wajib ganti. Uang dikembalikan atau dialihkan ke hewan lain atas izin mudhohi.
⚖️ Hukum & Ketentuan Lain
T : Apakah boleh potong kuku/rambut setelah masuk 1 Dzulhijjah?
J : Dianjurkan tidak memotong kuku & rambut bagi yang sudah niat qurban, sejak 1 Dzulhijjah sampai hewannya disembelih. (HR Muslim.)
—
T : Uang panitia dari mana? Apa upah jagal dari hewan qurban?
J : Biaya operasional diambil dari infak operasional yang dibayar oleh pequrban. Panitia & jagal tidak boleh diberi upah dari bagian hewan qurban. Daging/kulit tidak boleh dijual untuk upah. (HR Bukhari).
—
T : Apa saja syarat hewan qurban yang sah?
J : 4 syarat utama: Jenisnya: unta, sapi, kambing/domba. Cukup umur: kambing 1 th, domba 6 bln, sapi 2 th, unta 5 th. Sehat, tidak cacat: tidak buta, pincang parah, sakit jelas, kurus kering, telinga/tanduk patah >1/2. Milik sendiri/halal.
—
T : Lebih utama sapi patungan atau kambing 1 orang?
J : Sama-sama sah. Tapi 1 kambing untuk 1 orang lebih utama daripada 1/7 sapi, karena bentuknya utuh & sesuai contoh Nabi ﷺ. Sapi patungan dipilih kalau dana terbatas.
—
T : Betina atau jantan yang lebih afdhal?
J : Jantan lebih afdhal karena dagingnya lebih banyak. Tapi betina yang tidak bunting & sehat juga sah.
—
T : Bolehkah qurban hewan yang dikebiri?
J : Boleh, bahkan dianjurkan. Nabi ﷺ pernah berqurban dengan 2 domba gibas yang dikebiri. (HR Ahmad.)
—
T : Bolehkah panitia menjual daging qurban?
J : Haram menjual bagian qurban untuk panitia/mudhohi. Tapi jika penerima sudah memiliki, dia boleh menjual. Kulit boleh dijual panitia & uangnya untuk kemaslahatan masjid, bukan upah.
📞Kontak & Konfirmasi
T : Kemana kalau ada pertanyaan lanjutan?
J : Hubungi Sekretariat Panitia Qurban: Ustadz. Arif Amirudin. 0813-1922-1867 atau datang langsung ke Masjid setiap ba’da Isya.